Monday, January 14, 2019

Misbakhun Resmi Dibebaskan Dari Tuduhan Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber: Google

Mukhamad Misbakhun resmi di bebaskan karena terbukti tidak bersalah mengenai tuduhan kasus Misbakun korupsi. Sebelumnya kasus yang Misbakhun dan membuat Misbakhun harus rela kehilangan posisi kerja sebagai salah satu anggota DPR fraksi partai PKS. Akan tetapi saat ini mengenai kasus tersebut Misbakhun dinyatakan bebas secara resmi.

"Saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menganugerahkan kesabaran, ketabahan dan keikhlasan serta memberikan nikmat sehat selama saya di penjara sehingga pada tanggal 18 Agustus 2011 ini telah memperoleh pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari masa hukuman yang seharusnya dijalani,"ucap Misbakhun.

Pada kesempatan yang bahagia tersebut pula Misbakhun mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepeda semua pihak yang senantiasa memberikan dukungan dan do'a selama Misbakhun menghadapi tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut. Dukungan yang selalu datang   selama ia menjalani proses hukum hingga dimasukkan ke dalam penjara ketika rezim pemerintahan Presiden SBY.

"Dukungan yang besar tersebut semakin membuka dan membangkitkan sebuah kesadaran bahwa dimasukkannya saya ke dalam penjara ini tidak pernah bisa lepas dari sebuah langkah perjuangan konstitusional yang saya lakukan sebagai anggota DPR RI. Yang bertindak dengan penuh semangat selaku inisiator TIM 9 untuk membongkar skandal besar bailout Bank Century yang dilakukan oleh pemerintah presiden SBY," jelasnya.

Tuduhan kasus Misbakhun korupsi dan fitnah-fitnah yang diarahkan kepadanya, lanjut Misbakhun, kemudian hanya menjadi sebuah dakwaan tindak pidana umum. Pemalsuan dokumen atas  akte kredit yang dibuat oleh pihak bank, menjadi keputusan hukum yang dibuat untuk memasukkannya ke dalam penjara. 

Sebuah tuduhan yang absurd dan dibuat-buat dengan penuh rekayasa.

"Memenjarakan saya adalah kezaliman sebuah rezim,"ujarnya

"Alhamudillah, saya bebas," kata Misbakhun

Misbakhun Menceritakan Pengalamanya Ditahan Di Mabes Polri

Sumber: Google

Misbakhun menceritakan pengelaman dimana dirinya ditahan  di Mabes Polri karena tudingan kasus Misbakhun korupsi atas pemakaian L/c palsu di Bank Century.

"Beberapa tahun lalu, periode antara 26-27 April 2010, saya memulai kehidupan baru. Merasakan tidur pertama di penjara. Periode malam itu, saya merasakan malam pertama di sana. Di penjara yang telah membebaskan saya dari rasa takut saya pada semua kekuasaan manusia," ucapnya

Bagi Misbakhun, di penjara sama saja membebaskannya dari semua rasa takut akan hal-hal yang bersifat duniawi dan materi semata. 

Mengenai kasus Misbakhun tersebut pada keputusan hukum pertama mengenai kasus Misbakhun korupsi Misbakhun dinyatakan bersalah dan diberikan vonis penjara 1 tahun, namun pada pengadilan tinggi vonis kasus Misbakhun dirubah dengan melakukan peninjauan kembali. Dan setelah peninjauan kembali dilakukan Misbakhun dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah mengenai tudingan kasus Misbakhun korupsi tersebut.

"Sejak saat itu, saya juga memulai sebuah era baru, membuka hati saya lebar-lebar bahwa saya harus memaafkan semua orang yang telah mendzolimi saya dengan tuduhan-tuduhan itu," tambahnya.

Tuduhan Misbakhun korupsi yang diterimanya kini dijadikan pelajaran berharga di dalam kehidupanya. Misbakhun memaafkan orang yang sudah pernah mendzolimi dirinya, di antaranya beberapa tokoh yang sudah memasukkannya ke penjara dengan tudingan Misbakhun korupsi yang tak benar.

Kisah di Balik Buku Melawan Takluk

Sumber: Google

Pengalaman Misbakhun saat melawan tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menjertanya beliau ceritakan dengan meluncuran buku yang berjudul  "Melawan Takluk". Kisah dibalik buku tersebut adalah usahanya dalam melawan tudingan kasus Misbakhun korupsi yang mengakibatkan dirinya sempat merasakan kehidupan dibalik jeruju besi walau pada kahirnya Misbakhun di bebaskan dan dinyatakan tidak bersalah.

"Ada hikmah penting dalam proses pemenjaraan itu. Penjara telah menguatkan jati diri dan karakter saya. Penjara berhasil menghilangkan rasa takut yang pernah saya punya," ucap Misbakhun saat acara peluncuran bukunya tersebut.

Dalam buku tersebut, Misbakhun berbicara dalam perspektif sebagai orang yang dihina dan direndahkan martabatnya, hanya demi kepuasan penguasa.

Menurutnya, kriminalisasi terhadap dirinya akan menjadi noktah hitam perjalanan pemerintahan Presiden SBY. Padahal pemerintah selalu mengaku menjunjung tinggi supremasi hukum, menghormati HAM serta tidak melakukan intervensi hukum. 

"Bagi saya semua itu hanya retorika pencitraan. Kriminalisasi jadi bukti," tukasnya.

Seperti diketahui, Komisaris PT Selalang Prima Internasional tersebut terjerat dalam perkara pemalsuan dokumen pencairan letter of credit (L/C)  Bank Centruy ang terkenal dengan seutan kasus Misbakhun korupsi. 

"Kriminalisasi lawan politik hanya terjadi pada pemimpin lemah. Karenanya ketika kita memiliki pemimpin yang lemah, di saat bersamaan kita harus menjadi lawan politik yang kuat. Supaya pemimpin yang lemah tersebut menjadi kuat karena kita sebagai musuh mengajarkan kepada dia bagaimana menjadi pemimpin yang kuat," tuturnya.

Apresiasi Untuk Misbakhun Melawan Kriminalitas

Sumber: Google

Kemenangan Misbakhun terhadap upaya melawan tuduhan kasus Misbakhun korupsi yang menjerat dirinya mengundang tanggapan Hendrawan Supratikno. Menurut Hendrawan apa yang dilakukan Misbakhun harus mendapatkan apresiasi karena behasil melawan upaya kriminalitas.

Misbakhun dikenal sebagai sosok yang  berani, konsisten dalam usaha mengungkap skandal Bank Century. Menurut Hendrawan karena itulah tidak aneh jika Misbakhun dijadikan sasaran dengan menjadikan Misbakhun sebagai tersangka tuduhan kasus Misbakhun korupsi atas  atas pemalsuan dokumen L/C (letter of credit) . 

"Itu menunjukkan kasus yang sifatnya perdata perjanjian transaksi antar bank dan nasabah dibawa ke ranah pidana. Itu artinya ada maksud-maksud tertentu. Ada upaya untuk mencemarkan dan belokan arah kasus Century," ujar guru besar ilmu ekonomi itu.

Seperti diketahui, Misbakhun meluncurkan buku berjudul "Melawan Takluk: Perlawanan dari Penjara Century" di Jakarta, Senin (15/10). Dalam bukunya itu Misbakhun bercerita tentang perjalanannya menghadapi kriminalisasi oleh penguasa.

Misbakhun pernah tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014. Namun ia terpental dari posisinya di DPR karena selaku Komisaris PT Selalang Prima Internasional ia dijerat dengan kasus Misbakhun korupsi.

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Misbakhun dinyatakan bersalah. Namun di tingkat PK, Misbakhun justru dibebaskan dari segala tuduhan mengenai kasus Misbakhun korupsi dakwaan dan nama baiknya direhabilitasi, termasuk posisinya di DPR.

Misbakhun Dinyatakan Bebas Setelan Proses PK

Sumber: Google

Kasus pemalsuan dokemen yang terkenal dengan kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai dengan kebebasan yang dapatkan oleh Misbakhun. Misbakhun dinyatakan bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut setelah melakukan peninjauan kembali pada proses hukum lebih lanjut. pada proses peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung menyatakan Misbakhun tidak bersalah terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebut., untuk itu Misakhun dibebaskan secara resmi. 

Pada proses hukum sebelumnya Misbakhun dinyatakan bersalah dan dijadikan tersangka dengan vonis penjara penjara 2 tahun. Pada keputusan tersebut kuasa hukum Misbakhun dalam upaya menempuh proses hukum lebih lanjut mengajukan untuk melakukan Peninjauan Kembali terhadap kasus Misbakhun korupsi.

Misbakhun adalah seorang politikus partai Golkar, namun saat kasus Misbakhun korupsi terjadi, Misbakhun masi menjadi politisi partai PKS. Misbakhun pindah menjadi politisi partai Golkar setelah kasus Misbakhun korupsi dinyatakan selesai oleh mahkamah agung. Hal yang membuat Misbakhun hijrah ke partai Golkar antara lain karena posisi beliau didalam politisi partai PKS sudah ada yang menggantikan.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi ada yang beranggapan bahwa kasus Misbakhun korupsi tersebut terjadi karena adanya campur tangan para penguasa yang geram dengan sikap Misbakhun.

Misbakhun juga dikenal sebagai salah satu anggota inisiator hak angket Bank Century, yang sangat gigih, vokal dan berani karena sikap tersebutlah banyak yang beranggapan kasus Misbakhun terjadi karena geramnya penguasa dengan sikap Misbakhun yang terlalu berani dalam upaya pengungkapan skandal besar Bank Century. 

Anggapan lain terhadap kasus Misbakhun korupsi terjadi karena upaya agar membelokan perhatian dari kasus Century menjadi kasus Misbakhun korupsi. Saat bebas dari tuduhan kasus Misbakhun korupsi tersebutlah Misbakhun memulai karir barunya dengan partai Golkar.

Friday, November 16, 2018

Yusril Ihza Mahendra Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait kasus Misbhakun yang menurutnya tidak ada sangkut paut dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril yang yang beranggapan seperti itu menjelaskan bahwa kasus Misakhun korupsi adalah motif politik yang sudah cukup jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. 

Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan seharusnya mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Karena apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Misbakhun : Tuduhan Yang Ia Terima Karna Nafsu Lawan Politiknya

Sumber : Google
Mukhamad Misbakhun angkat bicara terkait keputusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun penjara terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Menurut Misbakhun sendiri apa yang menimpa dirinya itu akibat nafsu lawan politiknya yang ingin dirinya mejadai tahanan terkait kasus Misbakhun korupsi. 

"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," ujar Mukhammad Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, terkait tuduhan Misbakhun korupsi seperti apa yang  dituduhkan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus misbakhun ini justru menjadi pidana.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

"Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.

Sebab, ketetapan tersebut dinilai hanya dapat dipergunakan kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan. "Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.

Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.