![]() |
| Sumber : Google |
Mukhammad Misbakhun tesangka kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang dimana ramai di bicarakan menjadi kasus Misbakhun korupsi.
Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut telah di jatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara .
Mendapatkan vonis tersebut Misbakhun tidak tinggal diam dan menrima begitu saja keputusan yang diberikan majelis hakim mengenai vonis satu tahun penjara.
Terkait vonis dan tuduhan kasus Misbakhun yang sudah menjadi buah bibir masyarakat, Misbakhun sendiri akan menempuh proses hukum lebih lanjut untuk membersihkan namanya dari tuduhan Misbakhun korupsi.
"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," ujar Misbakhun
Menurut Misbakhun hukum bukanlah alat kekuasaan apalagi kasus yang menjerat dirinya terlihat berkat campur tangan para penguasa, vonis yang ia terima atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi sangat jelas menunjukan bahwa hukum masi menjadi alat untuk yang memiliki kuasa.
"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ucapnya.
Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.
"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

No comments:
Post a Comment