Friday, November 16, 2018

Yusril Ihza Mahendra Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait kasus Misbhakun yang menurutnya tidak ada sangkut paut dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril yang yang beranggapan seperti itu menjelaskan bahwa kasus Misakhun korupsi adalah motif politik yang sudah cukup jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. 

Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan seharusnya mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Karena apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Misbakhun : Tuduhan Yang Ia Terima Karna Nafsu Lawan Politiknya

Sumber : Google
Mukhamad Misbakhun angkat bicara terkait keputusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun penjara terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Menurut Misbakhun sendiri apa yang menimpa dirinya itu akibat nafsu lawan politiknya yang ingin dirinya mejadai tahanan terkait kasus Misbakhun korupsi. 

"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," ujar Mukhammad Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, terkait tuduhan Misbakhun korupsi seperti apa yang  dituduhkan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus misbakhun ini justru menjadi pidana.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

"Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.

Sebab, ketetapan tersebut dinilai hanya dapat dipergunakan kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan. "Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.

Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.

Luhut Simanjuntak Meminta Jaksa Penuntut Umum Untuk Lebih Serius

Sumber : Google
Luhut Simanjuntak kuasa hukum Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus  pemalsuan L/C fiktif  meminta kepada jaksa penuntut umum untuk lebih perfesional dalam bekerja terutama mengenai kasus Misbakhun korupsi yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Luhut mengutarakan hal tersebut karena dalam persidangan terkait kasus Misbakhun korupsi yang kembali ditunda dengan alasan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.

"Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " jelasnya.

Masalah teknis juga sebelumnya pernah menimpa proses persidangan kasus Misbakhun pada 28 Juli 2010 lalu, dimana saat itu mobil tahanan yang membawa Anggota Komisi XI DPR tersebut mengalami pecah ban dan akhirnya sidang ditunda.

Diketahui, Misbakhun yang merupakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Franky Ongkowardojo yang merupakan Direktur PT SPI. Mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen perbangkan yang terkait kasus Bank Century.

Misbakhun : Semangat Membongkar Kasus Bailout Tidak Akan Berhenti Dengan Dihukumnya Saya

Sumber : Google
Mukhammad Misbakhun tesangka kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang dimana ramai di bicarakan menjadi kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut telah di jatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara .

Mendapatkan vonis tersebut Misbakhun tidak tinggal diam dan menrima begitu saja keputusan yang diberikan majelis hakim mengenai vonis satu tahun penjara.

Terkait vonis dan tuduhan kasus Misbakhun yang sudah menjadi buah bibir masyarakat, Misbakhun sendiri akan menempuh proses hukum lebih lanjut untuk membersihkan namanya dari tuduhan Misbakhun korupsi.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," ujar Misbakhun 

Menurut Misbakhun hukum bukanlah alat kekuasaan apalagi kasus yang menjerat dirinya terlihat berkat campur tangan para penguasa, vonis yang ia terima atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi sangat jelas menunjukan bahwa hukum masi menjadi alat untuk yang memiliki kuasa.

"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ucapnya.

Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.

"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Kasus Misbakhun Harus Dijadikan Pelajaran Bagi Para Penguasa

Sumber : Google

Mengenai kasus Misbkahun yang sempat menjadi sorotan publik kala itu, sudahkah dijadikan pelajaran bagi para penguasa?

Dalam dunia politik kasus Misbakhun korupsi seharusnya jadikan pelajaran penting bagi para penguasa untuk tidak lagi menggunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus Misbakhun tersebut seorang misbakhun sempat menjadi tahanan dengan di jatuhkan hukuman 2 tahun penjara, akan tetapi setelah beliau melakukan (PK) Peninjauan Kembali Makhamah Agung membebaskan secara murni semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi, dan membersihkan nama Misbakhun dari kasus yang disebut Misbakhun korupsi.

Selain itu bagi sebagian orang yang menangani kasus Misbakhun sendiri mereka beranggapan bahwa kasus yang disebut Misbakhun korupsi bukanlah kasus korupsi seperti apa yang diberitakan.

Seperti apa yangdijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.