Friday, November 16, 2018

Yusril Ihza Mahendra Memberikan Penjelasan Terkait Kasus Misbakhun Korupsi

Sumber : Google
Yusril Ihza Mahendra memberikan penjelasan terkait kasus Misbhakun yang menurutnya tidak ada sangkut paut dengan kasus korupsi. Tetapi, banyak sekali masyarakat menganggap itu sebagai kasus Misbakhun korupsi.

Yusril yang yang beranggapan seperti itu menjelaskan bahwa kasus Misakhun korupsi adalah motif politik yang sudah cukup jelas. Dia menilai, kasus letter of credit yang dituduhkan kepada kasus Misbakhun itu aneh. 

Seorang komisaris perusahaan dituntut harus bertanggungjawab. “Ini terlalu jauh dalam mengeluarkan LC, komisaris sempat dituduh ikut serta melakukan,” jelasnya.

Yusril juga menjelaskan, terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR. Menurut dia, sampai sekarang ini tidak ada kejelasan proses hukum kasus Bank Centrury itu.

Yusril juga menegaskan seharusnya mengenai kasus Misbakhun seharusnya putusan (PK), membatalkan putusan sebelumnya. Karena apa yang didakwakan tidak terbukti, seperti yang telah dituduhkan kepada Misbakhun. Dan itu telah membebaskan dan mendudukkan hak dan martabat kepada posisi yang semula.

“PK tetap membatalkan kasasi dan membebaskan serta mengembalikan ke posisi semula,” ujarnya.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Misbakhun : Tuduhan Yang Ia Terima Karna Nafsu Lawan Politiknya

Sumber : Google
Mukhamad Misbakhun angkat bicara terkait keputusan majelis hakim yang memberikan vonis satu tahun penjara terkait tuduhan kasus Misbakhun korupsi.

Menurut Misbakhun sendiri apa yang menimpa dirinya itu akibat nafsu lawan politiknya yang ingin dirinya mejadai tahanan terkait kasus Misbakhun korupsi. 

"Nafsu mereka untuk menghukum saya tidak berhenti," ujar Mukhammad Misbakhun.

Misbakhun menjelaskan, terkait tuduhan Misbakhun korupsi seperti apa yang  dituduhkan kepadanya hari ini adalah sebuah pasal yang tidak ada dalam surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). "Tuntutan saya adalah Pasal 49 ayat (1) UU Perbankan. Kenapa hakim memvonis dengan Pasal 263 KUHP," ujarnya.

Ia juga menambahkan, putusan majelis hakim terkesan ambigu. Dalam pertimbangannya, hakim mengakui ini adalah masalah perjanjian yang merupakan obyek keperdataan. Namun kemudian, putusan atas kasus misbakhun ini justru menjadi pidana.

"Hakim tidak melihat fakta persidangan bahwa ada pendapat saksi ahli yang menerima dan membenarkan adanya gadai tersebut. Tetapi tidak dipakai pendapat tersebut oleh hakim," ucapnya.

Bukan hanya itu, lanjut Misbakhun, fakta adanya perjanjian restrukturisasi juga tidak dilihat oleh hakim. "Kalau saya dituduh bersalah untuk sebuah pemalsuan dokumen yang dibuat oleh bank, kenapa pihak banknya sendiri tidak ada yang dihukum untuk kasus pemalsuan tersebut?" tanya Misbakhun dengan penuh keheranan. "Ini karena hakim mengakui dalam putusannya bahwa surat gadai tersebut dokumen yang dibuat oleh pihak Bank Century."

Sebelumnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus Misbakhun dengan dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century, yang juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun dan Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo selama 1 tahun penjara.

Keduanya terbukti memalsukan surat palsu dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

"Misbakhun terbukti membuat surat palsu dan memvonis 1 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Pramoedhana Kusumaatmadja saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa tuntutan jaksa yang mengatakan bahwa Misbakhun dan Frangky juga terbukti melanggar pasal 49 ayat 1 huruf A Undang-undang Perbankan jo 55 ayat 1 KUHPidana tidak tepat.

Sebab, ketetapan tersebut dinilai hanya dapat dipergunakan kepada mereka para dewan komisaris dan direktur utama perbankan. "Sedangkan kedua terdakwa bukan itu," jelasnya.

Tuntutan jaksa penuntut umum selama 8 tahun dinilai majelis hakim terlalu berat, sehingga putusan yang dikeluarkan adalah adil, manusiawi dan memadai.

Misbakhun dan Frangky hanya dikenakan pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan.

Luhut Simanjuntak Meminta Jaksa Penuntut Umum Untuk Lebih Serius

Sumber : Google
Luhut Simanjuntak kuasa hukum Mukhamad Misbakhun terdakwa kasus  pemalsuan L/C fiktif  meminta kepada jaksa penuntut umum untuk lebih perfesional dalam bekerja terutama mengenai kasus Misbakhun korupsi yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan masyarakat.

Luhut mengutarakan hal tersebut karena dalam persidangan terkait kasus Misbakhun korupsi yang kembali ditunda dengan alasan teknis, seperti anak supir mobil tahanan yang akan membawa Misakhun jatuh sakit, sehingga harus ada pergantian pengemudi secara mendadak.

"Saya minta jaksa lebih profesional lagi dalam bekerja ini sudah dua kali terjadi, " ujar Luhut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Luhut juga meminta kepada majelis hakim untuk lebih cermat dan jeli dalam melihat semua fakta-fakta atas tuduhan kasus Misbkahun korupsi yang terjadi selama persidangan kasus Misbakhun yang berlangsung ini.

"Majelis hakim kami minta juga cermat dan jeli juga memutus seadil-adilnya, " jelasnya.

Masalah teknis juga sebelumnya pernah menimpa proses persidangan kasus Misbakhun pada 28 Juli 2010 lalu, dimana saat itu mobil tahanan yang membawa Anggota Komisi XI DPR tersebut mengalami pecah ban dan akhirnya sidang ditunda.

Diketahui, Misbakhun yang merupakan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) dan Franky Ongkowardojo yang merupakan Direktur PT SPI. Mereka didakwa melakukan pemalsuan dokumen perbangkan yang terkait kasus Bank Century.

Misbakhun : Semangat Membongkar Kasus Bailout Tidak Akan Berhenti Dengan Dihukumnya Saya

Sumber : Google
Mukhammad Misbakhun tesangka kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century yang dimana ramai di bicarakan menjadi kasus Misbakhun korupsi.

Mengenai kasus Misbakhun korupsi tersebut telah di jatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara .

Mendapatkan vonis tersebut Misbakhun tidak tinggal diam dan menrima begitu saja keputusan yang diberikan majelis hakim mengenai vonis satu tahun penjara.

Terkait vonis dan tuduhan kasus Misbakhun yang sudah menjadi buah bibir masyarakat, Misbakhun sendiri akan menempuh proses hukum lebih lanjut untuk membersihkan namanya dari tuduhan Misbakhun korupsi.

"Proses hukum saya tidak akan berhenti hanya sampai di vonis ini. Saya menempuh upaya hukum lebih tinggi untuk mencari keadilan," ujar Misbakhun 

Menurut Misbakhun hukum bukanlah alat kekuasaan apalagi kasus yang menjerat dirinya terlihat berkat campur tangan para penguasa, vonis yang ia terima atas tuduhan kasus Misbakhun korupsi sangat jelas menunjukan bahwa hukum masi menjadi alat untuk yang memiliki kuasa.

"Ini untuk menghukum lawan politiknya dengan alasan yang dicari-cari dan tidak berdasarkan hukum," ucapnya.

Dia menambahkan, selaku generasi muda, perbaikan sistem hukum harus tetap digelorakan, termasuk penanganan hukum atas skandal Bank Century yang mulai meredup.

"Semangat membongkar kasus bailout tidak akan berhenti dengan dihukumnya saya oleh pengadilan saya saat ini," imbuh Misbakhun. "Perjuangan kita makin panjang untuk membuat Indonesia bermartabat. Tapi secara moral politik kita adalah pemenangnya."

Kasus Misbakhun Harus Dijadikan Pelajaran Bagi Para Penguasa

Sumber : Google

Mengenai kasus Misbkahun yang sempat menjadi sorotan publik kala itu, sudahkah dijadikan pelajaran bagi para penguasa?

Dalam dunia politik kasus Misbakhun korupsi seharusnya jadikan pelajaran penting bagi para penguasa untuk tidak lagi menggunakan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi.

Dalam kasus Misbakhun tersebut seorang misbakhun sempat menjadi tahanan dengan di jatuhkan hukuman 2 tahun penjara, akan tetapi setelah beliau melakukan (PK) Peninjauan Kembali Makhamah Agung membebaskan secara murni semua tuduhan terkait Misbakhun korupsi, dan membersihkan nama Misbakhun dari kasus yang disebut Misbakhun korupsi.

Selain itu bagi sebagian orang yang menangani kasus Misbakhun sendiri mereka beranggapan bahwa kasus yang disebut Misbakhun korupsi bukanlah kasus korupsi seperti apa yang diberitakan.

Seperti apa yangdijelaskan oleh Yusril Ihza Mahendra

" Terjadinya kasus mengenai Misbakhun korupsi itu karena Mukhammad Misbakhun sangat vocal dalam bersuara untuk mengungkap dan meminta skandal Bank Century dibawa ke ranah hukum saat menjadi anggota DPR" ujar Yusril.

Dia juga menegaskan, proses hukum yang harus dijalani Misbakhun penuh dengan rekayasa. “Semoga kasus Misbakhun korupsi tidak terulang kembali ke orang-orang lain,” tegasnya.

Kasus Misbakhun harus menjadi pelajaran bagi para penguasa, siapa pun. Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk "membungkam" anak bangsa yang kritis dan mengungkapkan sebuah kasus.

Tuesday, September 25, 2018

Setya Novanto Akan Mengungkap Dengan Jelas Keterlibatan SBY Dalam Korupsi Bank Century

Sumber : Goegle
14 September Setya Novanto mendapatkan pertanyaan dari awak media mengenai  ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Mendengar pertanyaan tersebut Setya Novanto mejawab bahwa ia akan mengungkap dengan sejelas jelasnya keterlibata SBY dalam kasus korupsi Bank Century seperti yang kita ketahui hal tersebut telah merugikan negara. 

Hal tersebut diungkapkan Setya Novanto saat menjawab pertanyaan awak media terkait

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 


 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Novanto, kasus bailout bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Setya Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulyab atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil kajian terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

Hasil kajian tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selasa.

Sumber : Akurat.co

Setya Novanto : SBY Terlibat Kasus Century Saya Ungkap Di KPK

Sumber : Goegle
Kali Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan sebuah peryataan yang cukup mengejutkan pasalnya Setya Novanto mengaku bahwa beliau akan mengungkap secara detail dan sejelas-jelasnya terkait keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus korupsi Bank Century yang telah merugikan negara triliunan rupiah. 

Setya Novanto mengungkapkan hal tersebut saat beliau  menjawab pertanyaan salah satu awak media tersangkut ada atau tidaknya kemungkinan keterlibatan SBY dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century. 

" nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/9). 

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujarnya dengan singkat. 

Menurut Setya Novanto, kasus bailout Bank Century itu terjadi pada saat Pemerintahan SBY, yang telah melibatkan banyak pihak. Maka dari itu harus ada tersangka lain dalam kasus tersebut selain terpidana Budi Mulya. 

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya. 

Keterlibatan SBY itu menurut Setya Novanto, dikarenakan kebijakan tersebut diputuskan berdasarkan izin dan sepengetahuan Presiden RI ke-6 dengan memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia kala itu. 

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto. 

Bahkan ia pun sangat heran dan aneh, KPK tidak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Bank Century, karena berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus Century. 

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya. 

Setya Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century. 

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto. 

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia. 

Diketahui, hingga sampai saat ini KPK tak kunjung menetapkan tersangka baru dalam kasus Century setelah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century. 

Padahal dalam dakwaan Budi Mulya itu bersama-sama Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya. 

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan hasil tinjauan terkait kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century

Hasil tinjauan tersebut telah dibahas di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 21, 2018

Bamsoet Minta KPK Segera Usut Tuntas Kasus Bank Century

Sumber : Goegle
Pada saat artikel yang menyebutkan hasil investigasi terkait kasusu Bank Century itu cukup membuat publik kemabli ramai ramai memperbincangkan dan menanyakan kebenaranya.

Menanggapi polemik artikel Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angat bicara  soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Sumber : Goegle
Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.



Sumber : Akurat.co

Bamsoet: KPK Harus Selesaikan Kasus Century

Sumber : Goegle
Beberapa waktu lalu muncul sebuah artikel yang cukup menghebohkan publik dimana artikel tersebut membahas terkait keterlibatan beberapa pejabat negara yang tersangkut kasus Bnak Century artikel tersebut cukup mampu membuat banyak orang tergaket karna pasalnya artikel tersebut menyebutkan segelintir nama yang ikut terseret skandal Bank Century.


Menanggapi polemik artikel Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) angat bicara  soal skandal Bank Century yang menyeret Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang.

Sumber : Goegle
Bamsoet meminta KPK untuk segera menuntaskan skandal Bank Century. Sebagai inisiator Hak Angket Century saat itu, Bamseot telah telah merekomendasikan dugaan perbuatan melanggar hukum. 

Maka dari itu yang bisa dilakukan ialah mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Politisi Golkar ini juga meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung.

Karenanya, Bamsoet juga mendukung niatan SBY menggugat Asia Sentinel ke ranah hukum. 

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet di gedung DPR.

Sumber : Akurat.co

Tuesday, September 18, 2018

MisbakhuSemoga KPK Selesaikan Kasus Century

Sumber : Goegle
Masyarakat Indonesia kembali di buat heboh terkait  subuah  artikel yang memberitahu hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel.

Adapun Dalam artikel tersebut memberi tahu bahwa hasil  investigasi terungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut juga  menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

Artikel yang di tulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen. dalam artike tersebut  menurutnya ada 30 pejabat yang diduga ikut dalam skema pencurian besar tersebut, termasuk Presiden Indonesia ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui Melalui akun twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR..

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. 

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Laporan berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhi yono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Mukhamad Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar lanjut mencuitkan, Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.


M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018
Pihak Partai Demokrat langsung bereaksi dan segera membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).

Menyoal laporan tersebut, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, Demokrat maupun kader Demokrat.

Ferdinand juga menegaskan, Robert Tantular selaku pemilik Century juga tidak dikenal oleh SBY sehingga semua yang disampaikan Asia Sentinel adalah fitnah dan omong kosong.


Sumber : Akurat.co

Misbakhun KPK Tuntaskan Kasus Century

Sumber : Goegle
Kehebohan terkait dengan subuah  artikel yang menerangkan  suatu  hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel.
Adapun yang membuat heboh karna Dalam artikel tersebut memberi tahu bahwa hasil  investigasi terungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut juga  menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

Dalam artikel di tulis langsung  oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen menyebutkan ada sebanyak 30 pejabat yang diduga terjerat dalam skema pencurian besar besaran tersebut, termasuk salah satunya adalah Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Diketahui Melalui linimasa twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare.

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. 

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Laporan berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhi yono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Mukhamad Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar lanjut mencuitkan, Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018

Pihak Partai Demokrat langsung bereaksi dan segera membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).

Menyoal laporan tersebut, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, Demokrat maupun kader Demokrat.

Ferdinand juga menegaskan, Robert Tantular selaku pemilik Century juga tidak dikenal oleh SBY sehingga semua yang disampaikan Asia Sentinel adalah fitnah dan omong kosong.


Sumber : Akurat.co

Dugaan SBY Tersangkut Kasus Century

Sumber : Goegle
Masyarakat Indonesia kembali di buat heboh  heboh terkait dengan subuah  artikel yang menerangkan  suatu  hasil investigasi tentang kasus dibalik Bank Century hingga menjadi Bank Mutiara yang saat ini diasuh oleh J-Trust Bank oleh laman berita Asia Sentinel.

Adapun Dalam artikel tersebut memberi tahu bahwa hasil  investigasi terungkap adanya dugaan konspirasi pencurian uang negara. Media tersebut juga  menyebutkan bahwa peristiwa itu sebagai “pencurian kleptokratis terbesar dalam sejarah Indonesia”.

Artikel yang di tulis langsung oleh pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen. dalam artike tersebut  menurutnya ada 30 pejabat yang diduga ikut dalam skema pencurian besar tersebut, termasuk Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).


Melalui linimasa twiternya @MMisbakhun menuliskan, Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare.

Semoga @KPK_RI masih punya keberanian untuk melanjutkan kasus Bailout Bank Century yg saat ini terhenti hanya pd kasus Pak Budi Mulya. Fakta yg diungkap oleh @asiasentinel makin menguatkan teori konspirasi spt dugaan awal Tim 9 Inisiator Hak Angket DPR. Gusti Ora Sare. https://t.co/wHugRTcpQe

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Laporan berjudul "Indonesia's SBY Government: `Vast Criminal Conspiracy" yang ditulis John Berthelsen itu menyebutkan bahwa ada keterkaitan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhi yono (SBY) dengan kasus Bank Century yang mencuri sebanyak 12 miliar dolar AS dari para pembayar pajak, dan mencucinya melalui bank-bank internasional.

Mukhamad Misbakhun yang juga politisi Partai Golkar lanjut mencuitkan, Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

Bagi saya perjuangan menuntaskan kasus Century oleh @KPK_RI sampai tuntas adalah ujian konsistensi. Waktu yg menjadi bukti. Terus memantau perkembangan kasus Century bersama sahabat saya para inisiator; Bang @akbarfaizal68 , Bang @Maruarar_Sirait , Bunda @Lilywahid.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) September 12, 2018
Setiap saya bicara soal kasus Century atau ada media yg membuka kembali kasus tersebut bisa dipastikan ada mantan yg post power syndrome cenat-cenut jantung nya. Lalu ada staf kakus nya bergigi keropos mengigau dg lagu usang yg dinyanyikan ulang.

M.Misbakhun (@MMisbakhun) 12 September 2018
Pihak Partai Demokrat langsung bereaksi dan segera membantah tuduhan yang disematkan pada Ketua Umumnya ini. Melalui Kepala Divisi Advokasi dan Hukum Partai Ferdinand Hutahaean, Demokrat menyatakan bahwa semua yang dituliskan di situ tidak lebih dari sebuah halusinasi yang buruk.

"Mengarang sebuah cerita dengan kisah-kisah fiktif yang diolah seolah kebenaran," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Rabu (12/9).

Menyoal laporan tersebut, Ferdinand mengatakan tidak ada satupun kaitan Bank Century dengan SBY, Demokrat maupun kader Demokrat.

Ferdinand juga menegaskan, Robert Tantular selaku pemilik Century juga tidak dikenal oleh SBY sehingga semua yang disampaikan Asia Sentinel adalah fitnah dan omong kosong.

Sumber : Akurat.co

Friday, September 14, 2018

Misbakhun Menolak Tudingan Andi Arief Yang Tanpa Bukti

Sumber : Goegle

Politikus Golkar Mukhammad Misbakhun menolak tudingan Wasekjen Demokrat Andi Arief yang telah menyebutkan dirinya dibalik artikel di situs media daring Asia Sentinel.

Dalam artikel yang ditulis pendiri Asia Sentinel, John Berthelsen, termuat cuplikan hasil investigasi pencucian uang di era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhyono (SBY) oleh Bank Century.

“Soal tuduhan yang disampaikan silakan tanya ke Mas Andi Arief lagi. Kan dia yang melempar isu itu. Silahkan dia yang membuktikan. Selama ini kan dia sukanya menuduh tanpa bukti. Bicara soal Jenderal Kardus, bicara soal mahar politik semua isu yang dia lemparkan lenyap begitu saja tanpa bukti,” kata Misbakhun dalam keterangan yang diterima .

Misbakhun juga menegaskan bahwa dirinya tak mempunyai kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. “Memangnya saya ini siapa kok sampai dianggap bisa menggerakkan media asing untuk menulis soal Century,” tambahnya.

Misbakhun menegaskan, John Berthelsen dalam rekam jejaknya tidak hanya menulis soal skandal Century, karena dia fokus mencermati skandal-skandal besar di negara lain.

“Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi,” pungkasnya.

Soal mengkaitkan kasus Century dengan dirinya, Misbakhun menegaskan sudah jelas ia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat  Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada tahun 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief menyerang politikus Golkar M Misbakhun. Menurut dia, anggota DPR RI itu di belakang berita media asing, Asia Sentinel, mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Lewat Twitter, Andi meminta publik menanyakan soal skandal Century kepada Misbakhun. Pasalnya, menurut dia, bekas politikus PKS itu adalah bagian dari skandal tersebut.

"Kasus century diulang-ulang. Tanya sama mantan napi kasus century Misbakhun yang paham soal century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi dalam akun Twitternya.


Sumber : Akurat.co